SYARAT JADI PESERTA JAMKENAS Manfaat JKN Jaminan Kesehatan Nasional
SYARAT JADI PESERTA JAMKENAS Manfaat JKN Jaminan Kesehatan Nasional
SYARAT JADI PESERTA JAMKENAS Manfaat JKN Jaminan Kesehatan Nasional. Program Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional kegunaannya bisa dirasakan masyarakat per-tanggal 1 Januari 2014 nanti. Tetapi manfaat tersebut dapat dirasakan sejauh mereka membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Terdapat tiga cara agar seseorang bisa menjadi peserta JKN. Pertama ialah pekerja didaftarkan oleh perusahaan, mendaftarkan sendiri secara individu atau kelompok dan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) . Di mana dari kedua cara itu, mereka harus memberikan iuran sebesar lima persen dari penghasilannya untuk digunakan sebagai pengobatan saat diperlukan.
"Cara pertama menjadi peserta JKN ialah penerima upah atau para karyawan akan didaftarkan oleh ke BPJS. Kemudian, dari pekerja menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen ditutupi oleh perusahaan. Kedua untuk non-penerima upah, mereka mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan cabang terdekat untuk mendapat perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Contoh non-penerima upah itu seperti tukang becak, supir dan lain-lain, "kata Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan kesehatan Kementerian Kesehatan Nasional kepada khalayak media dalam acara yang bertema Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai Kartini.
Sementara itu, tambah dia, ada pengecualian untuk fakir miskin, cacat total atau masyarakat yang tak mampu membayar iuran yaitu pemerintah akan menanggung pembayarannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Pada prinsipnya, bagi yang tidak mampu membayar iuran, iuran akan dibayar pemerintah. Di mana per bulannya mereka akan menerima iuran sebesar 19.225 ribu per bulan. Tetapi untuk menjadi peserta pada cara ketiga ini, peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah mana-mana orang yang tidak mampu. Mereka bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI,"tutup Drg. Usman.
Manfaat Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional
BANYAK manfaat yang didapat seseorang bila mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014. Selain memberikan manfaat jaminan kesehatan perorangan, Jamkesnas ternyata juga menjamin pelayanan lima anggota keluarga lainnya.
Hal ini seperti diungkap Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Nasional. Dia menjelaskan bahwa seseorang akan mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup dari awal pengobatan sampai bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selain itu, beragam manfaat lainnya pun bisa Anda rasakan.
Untuk mengetahuinya, Drg Usman Sumantri membantu memberikan pemahaman mengenai manfaat JKN:
Terdapat tiga cara agar seseorang bisa menjadi peserta JKN. Pertama ialah pekerja didaftarkan oleh perusahaan, mendaftarkan sendiri secara individu atau kelompok dan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) . Di mana dari kedua cara itu, mereka harus memberikan iuran sebesar lima persen dari penghasilannya untuk digunakan sebagai pengobatan saat diperlukan.
"Cara pertama menjadi peserta JKN ialah penerima upah atau para karyawan akan didaftarkan oleh ke BPJS. Kemudian, dari pekerja menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen ditutupi oleh perusahaan. Kedua untuk non-penerima upah, mereka mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan cabang terdekat untuk mendapat perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Contoh non-penerima upah itu seperti tukang becak, supir dan lain-lain, "kata Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan kesehatan Kementerian Kesehatan Nasional kepada khalayak media dalam acara yang bertema Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai Kartini.
Sementara itu, tambah dia, ada pengecualian untuk fakir miskin, cacat total atau masyarakat yang tak mampu membayar iuran yaitu pemerintah akan menanggung pembayarannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Pada prinsipnya, bagi yang tidak mampu membayar iuran, iuran akan dibayar pemerintah. Di mana per bulannya mereka akan menerima iuran sebesar 19.225 ribu per bulan. Tetapi untuk menjadi peserta pada cara ketiga ini, peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah mana-mana orang yang tidak mampu. Mereka bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI,"tutup Drg. Usman.
Manfaat Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional
BANYAK manfaat yang didapat seseorang bila mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014. Selain memberikan manfaat jaminan kesehatan perorangan, Jamkesnas ternyata juga menjamin pelayanan lima anggota keluarga lainnya.
Hal ini seperti diungkap Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Nasional. Dia menjelaskan bahwa seseorang akan mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup dari awal pengobatan sampai bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selain itu, beragam manfaat lainnya pun bisa Anda rasakan.
Untuk mengetahuinya, Drg Usman Sumantri membantu memberikan pemahaman mengenai manfaat JKN:
- Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
- Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam sesuai dengan keluhan penyakit.
- Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
Cara Mendaftar Anggota BPJS
Untuk Karyawan dan Umum
Mulai tanggal 1 Januari 2014 kemarin, di Indonesia telah diresmikan Sistem JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek. Sistem ini berfungsi sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia.
Secara umum keanggotaan BPJS terbagi menjadi 2, yaitu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Untuk peserta PBI, premi akan dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan untuk non-PBI premi akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.
Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, namun dari ketiga kelas tersebut, tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, hanya perbedaan jumlah iuran saja. 3 kelas premi tersebut adalah sebagai berikut :
- Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
- Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
- Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan
Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum
- Masyarakat datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
- Masyararakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
- Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
- Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
- Bagi anggota BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
- Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
- Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan
- Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
- Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.
- Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan.
- Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut.
- Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta Pengguna Askes
- Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor BPJS.
- Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
- Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.
- Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.
Panduan Teknis Verifikasi dan
Validasi Data PBI Jamkes
1. PANDUAN TEKNIS VERIFIKASI PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
Kriteria Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
- Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi :
1. fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister
2. fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.
Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang :
- tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
- tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan
- mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
- kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
- mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
- luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
- mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas:
- gelandangan;
- pengemis;
- perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
- perempuan rawan sosial ekonomi;
- korban tindak kekerasan;
- pekerja migran bermasalah sosial;
- masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
- perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
- penderita Thalassaemia Mayor;
- penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI);
Panduan Teknis Sistem Pengaduan Masyarakat Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Sistem Pengaduan Masyarakat (SISDUMAS)
- Sistem pengaduan masyarakat tentang PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan data yang benar dan akurat tentang fakir miskin atau orang tidak mampu
- Sistem pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meminimalisir terjadinya inclusion error (bukan fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) maupun exclusion error (fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi tidak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) serta untuk mencatat adanya perubahan status sosial ekonomi fakir miskin dan orang tidak mampu
- Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan verifikasi dan validasi data fakir miskin atau orang tidak mampu peserta PBI jaminan kesehatan baik diminta maupun tidak diminta.
- Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan aparat pemerintahan setempat
- Sistim pengaduan masyarakat dilaksanakan melalui musyawarah/rembug desa
- Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung, surat menyurat dan media elektronik.
- Pengaduan masyarakat ditangani dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pengaduan diterima
- Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data dicatat dan disampaikan secara berjenjang melalui unit pengaduan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
- Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data di tingkat pusat dikoordinasikan dengan instansi terkait oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Materi Pengaduan Dalam (SIKDUMAS)
1. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan data Jamkesmas yang telah dimutakhirkan yang bersumber dari Basis Data Terpadu/PPLS 2011 untuk kepentingan penetapan target sasaran program jaminan kesehatan. Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan data PBI ini dimaksudkan untuk memverifikasi status keberadaan dan perubahan dari penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercantum dalam daftar PBI Jamkes di daerah masing-masing.
2. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Pengaduan masyarakat ini terkait dengan kendala, hambatan, atau kesulitan yang dihadapi oleh penerima manfaat/layanan untuk mengakses pelayanan kesehatan yang tersedia di daerah tersebut
A. Panduan Teknis Pendataan PMKS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain
1. Fakir Miskin
2. Anak Balita Terlantar
3. Anak Terlantar
4. Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
5. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
6. Lanjut Usia Terlantar
7. Penyandang Disabilitas
B. PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain
1. Gelandangan
2. Pengemis
3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
4. Korban tindak kekerasan
5. Pekerja migran bermasalah sosial
6. Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat
sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana
7. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PMKS PBI adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar
Pengertian Jenis PMNKS PBI Jamkes
- Fakir Miskin adalah orang yang samasekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakintidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
- Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
- Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
- Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
- Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum
- Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
- Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil adalah individu dalam kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
- Korban tindak kekerasanadalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dilakukan dilakukan oleh TKSK dengan pendekatan keluarga dan pendekatan kelembagaan dengan uraian sebagai berikut :
A. Pendekatan Keluarga untuk 7 jenis PMKS PBI Jamkes – Formulir A, yaitu :
1. Anak Balita Terlantar
2. Anak Terlantar
3. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
4. Lanjut Usia Terlantar
5. Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
6. Penyandang Disabilitas
7. Fakir Miskin
B. Pendekatan Kelembagaan untuk 8 jenis PMKS PBI Jamkes dengan Formulir B, yaitu:
- Gelandangan
- Pengemis
- Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
- Korban tindak kekerasan
- Pekerja migran bermasalah sosial
- Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana
- Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
Demikian artikel saya mengenai Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SEMANGAT PAGI....SUKSES Untuk SEMUA
JIKA ANDA PIKIR BISA PASTI BISA..!
Maaf apabila dalam pengambilan GAMBAR dirasa VULGAR
(Gambaran ini Hanyalah FAKTA sesuai dengan ASLINYA)
dan TIDAK Mutlak untuk diperdebatkan......................!!!
AKU CINTA NUSANTARAKU