primbon


Web Site Hit Counters

Sejak:17 Agustus 2013
DAFTAR SAHABAT YG MASUK The truth seeker
Tidak harus menjadi yang pertama,yang penting itu menjadi orang yang melakukan sesuatu dengan sepenuh hati.


Disclaimer:Artikel,gambar ataupun video yang ada di blog ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain,
dan Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber lain tersebut.Jika kami salah dalam menentukan sumber yang pertama,
mohon beritahu kami
e-mail primbondonit@gmail.com HOTLINE atau SMS 0271 9530328

GAMBAR-GAMBAR dibawah ini BUKAN HANYA IKLAN tapi merupakan LINK SUMBER




Bagi sebagian masyarakat yang mengklaim diri sebagai masyarakat peradaban modern,westernism bahkan sebagian yang mengesankan perilaku agamis yakni hanya bermain-main sebatas pada simbol-simbol agama saja tanpa mengerti hakekatnya,dan kesadarannya masih sangat terkotak oleh dogma agama-agama tertentu.Manakala mendengar istilah mistik,akan timbul konotasi negatif.Walau bermakna sama,namun perbedaan bahasa dan istilah yang digunakan,terkadang membuat orang dengan mudah terjerumus ke dalam pola pikir yang sempit dan hipokrit.Itulah piciknya manusia yang tanpa sadar masih dipelihara hingga akhir hayat.Selama puluhan tahun,kata-kata mistik mengalami intimidasi dari berbagai kalangan terutama kaum modernism,westernisme dan agamisme.Mistik dikonotasikan sebagai pemahaman yang sempit,irasional,dan primitive.Bahkan kaum mistisisme mendapat pencitraan secara negative dari kalangan kaum modern sebagai paham yang kuno,Pandangan itu salah besar.Tentu saja penilaian itu mengabaikan kaidah ilmiah.Penilaian bersifat tendensius lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri,kepentingan rezim,dan kepentingan egoisme(keakuan).Penilaian juga rentan terkonaminasi oleh pola-pola pikir primordialisme dan fanatisme golongan,diikuti oleh pihak-pihak tertentu hanya berdasarkan sikap ikut-ikutan,dengan tanpa mau memahami arti dan makna istilah yang sesungguhnya.Apalagi dalam roda perputaran zaman sekarang,di mana orang salah akan berlagak selalu benar.Orang bodoh menuduh orang lain yang bodoh.Emas dianggap Loyang.Besi dikira emas.Yang asli dianggap palsu,yang palsu dibilang asli.Semua serba salah kaprah,dan hidup penuh dengan kepalsuan-kepalsuan.Untuk itulah Warisjati merangkum beragam artikel dari beberapa sumber tentang pengetahuan Budaya dan tradisi di Nusantara yang merupakan warisan para leluhur yang sarat akan makna dan berbagai artikel lainnya yang saling melengkapi.Dengan harapan membangun sikap arif dan bijaksana dan mengambil pelajaran serta pengetahuan dari budaya masa lalu sebagai warisan leluhur di Nusantara ini.

ORANG YANG DENGAN MUDAHNYA MENGATAKAN SESAT KEPADA SESEORANG
ADALAH ORANG YANG TIDAK atau BELUM PAHAM AKAN DIRINYA SENDIRI



Tampilkan postingan dengan label DANA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DANA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Januari 2014

SYARAT JADI PESERTA JAMKENAS Manfaat JKN Jaminan Kesehatan Nasional



SYARAT JADI PESERTA JAMKENAS Manfaat JKN Jaminan Kesehatan Nasional
SYARAT JADI PESERTA JAMKENAS Manfaat JKN Jaminan Kesehatan Nasional
ilustrasi jkn
SYARAT JADI PESERTA JAMKENAS Manfaat JKN Jaminan Kesehatan Nasional. Program Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional kegunaannya bisa dirasakan masyarakat per-tanggal 1 Januari 2014 nanti. Tetapi manfaat tersebut dapat dirasakan sejauh mereka membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). 

Terdapat tiga cara agar seseorang bisa menjadi peserta JKN. Pertama ialah pekerja didaftarkan oleh perusahaan, mendaftarkan sendiri secara individu atau kelompok dan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) . Di mana dari kedua cara itu, mereka harus memberikan iuran sebesar lima persen dari penghasilannya untuk digunakan sebagai pengobatan saat diperlukan. 

"Cara pertama menjadi peserta JKN ialah penerima upah atau para karyawan akan didaftarkan oleh ke BPJS. Kemudian, dari pekerja menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen ditutupi oleh perusahaan. Kedua untuk non-penerima upah, mereka mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan cabang terdekat untuk mendapat perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Contoh non-penerima upah itu seperti tukang becak, supir dan lain-lain, "kata Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan kesehatan Kementerian Kesehatan Nasional kepada khalayak media dalam acara yang bertema Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai Kartini. 

Sementara itu, tambah dia, ada pengecualian untuk fakir miskin, cacat total atau masyarakat yang tak mampu membayar iuran yaitu pemerintah akan menanggung pembayarannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

"Pada prinsipnya, bagi yang tidak mampu membayar iuran, iuran akan dibayar pemerintah. Di mana per bulannya mereka akan menerima iuran sebesar 19.225 ribu per bulan. Tetapi untuk menjadi peserta pada cara ketiga ini, peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah mana-mana orang yang tidak mampu. Mereka bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI,"tutup Drg. Usman. 

Manfaat Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional

BANYAK manfaat yang didapat seseorang bila mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014. Selain memberikan manfaat jaminan kesehatan perorangan, Jamkesnas ternyata juga menjamin pelayanan lima anggota keluarga lainnya. 

Hal ini seperti diungkap Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Nasional. Dia menjelaskan bahwa seseorang akan mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup dari awal pengobatan sampai bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selain itu, beragam manfaat lainnya pun bisa Anda rasakan. 

Untuk mengetahuinya, Drg Usman Sumantri membantu memberikan pemahaman mengenai manfaat JKN: 

  • Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 
  • Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan. 
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis. 
  • Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam sesuai dengan keluhan penyakit. 
  • Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.

Cara Mendaftar Anggota BPJS 
Untuk Karyawan dan Umum 
Mulai tanggal 1 Januari 2014 kemarin, di Indonesia telah diresmikan Sistem JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek. Sistem ini berfungsi sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia.

Secara umum keanggotaan BPJS terbagi menjadi 2, yaitu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Untuk peserta PBI, premi akan dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan untuk non-PBI premi akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.

Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, namun dari ketiga kelas tersebut, tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, hanya perbedaan jumlah iuran saja. 3 kelas premi tersebut adalah sebagai berikut :
  • Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
  • Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
  • Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan
Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum
  • Masyarakat datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
  • Masyararakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
  • Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
  • Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
  • Bagi anggota BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
  • Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
  • Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan
  • Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
  • Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.
  • Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan.
  • Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut.
  • Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta Pengguna Askes
  • Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor BPJS.
  • Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
  • Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.
  • Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.
BPJS dan JKN, Iuran Peserta 5 Persen Dari Gaji
Panduan Teknis Verifikasi dan 
Validasi Data PBI Jamkes

1.    PANDUAN TEKNIS VERIFIKASI PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN 

 Kriteria Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan 
  • Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
  • Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi : 
1.    fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister 
2.    fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister. 

Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang : 
  1. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; 
  2. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; 
  3. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; 
  4. tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan 
  5. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; 
  6. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; 
  7. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; 
  8. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; 
  9. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; 
  10. luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan 
  11. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya 
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas: 
  1. gelandangan; 
  2. pengemis; 
  3. perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil; 
  4. perempuan rawan sosial ekonomi; 
  5. korban tindak kekerasan; 
  6. pekerja migran bermasalah sosial; 
  7. masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana 
  8. perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial; 
  9. penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; 
  10. penderita Thalassaemia Mayor; 
  11. penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI); 
Panduan Teknis Sistem Pengaduan Masyarakat Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Sistem Pengaduan Masyarakat (SISDUMAS)
  1. Sistem pengaduan masyarakat tentang PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan data yang benar dan akurat tentang fakir miskin atau orang tidak mampu 
  2. Sistem pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meminimalisir terjadinya inclusion error (bukan fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) maupun exclusion error (fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi tidak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) serta untuk mencatat adanya perubahan status sosial ekonomi fakir miskin dan orang tidak mampu 
  3. Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan verifikasi dan validasi data fakir miskin atau orang tidak mampu peserta PBI jaminan kesehatan baik diminta maupun tidak diminta. 
  4. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan aparat pemerintahan setempat 
  5. Sistim pengaduan masyarakat dilaksanakan melalui musyawarah/rembug desa
  6. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung, surat menyurat dan media elektronik.
  7. Pengaduan masyarakat ditangani dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pengaduan diterima
  8. Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data dicatat dan disampaikan secara berjenjang melalui unit pengaduan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
  9. Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data di tingkat pusat dikoordinasikan dengan instansi terkait oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Materi Pengaduan Dalam (SIKDUMAS)
1.    Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. 
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan data Jamkesmas yang telah dimutakhirkan yang bersumber dari Basis Data Terpadu/PPLS 2011 untuk kepentingan penetapan target sasaran program jaminan kesehatan. Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan data PBI ini dimaksudkan untuk memverifikasi status keberadaan dan perubahan dari penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercantum dalam daftar PBI Jamkes di daerah masing-masing. 

2.    Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. 
Pengaduan masyarakat ini terkait dengan kendala, hambatan, atau kesulitan yang dihadapi oleh penerima manfaat/layanan untuk mengakses pelayanan kesehatan yang tersedia di daerah tersebut

A.    Panduan Teknis Pendataan PMKS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain 
1.    Fakir Miskin 
2.    Anak Balita Terlantar 
3.    Anak Terlantar 
4.    Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) 
5.    Perempuan Rawan Sosial Ekonomi 
6.    Lanjut Usia Terlantar 
7.    Penyandang Disabilitas 

B.     PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain 
1.    Gelandangan 
2.    Pengemis 
3.    Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil 
4.    Korban tindak kekerasan 
5.    Pekerja migran bermasalah sosial 
6.    Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat   
       sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana 
7.    Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial 

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PMKS PBI adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar 

Pengertian Jenis PMNKS PBI Jamkes
  1. Fakir Miskin adalah orang yang samasekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 
  2. Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakintidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. 
  3. Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.  
  4. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. 
  5. Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 
  6. Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 
  7. Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. 
  8. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum 
  9. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. 
  10. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil adalah individu dalam kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik. 
  11. Korban tindak kekerasanadalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. 
  12. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. 
Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dilakukan dilakukan oleh TKSK dengan pendekatan keluarga dan pendekatan kelembagaan dengan uraian sebagai berikut : 

A. Pendekatan Keluarga untuk 7 jenis PMKS PBI Jamkes – Formulir A, yaitu : 
1.    Anak Balita Terlantar 
2.    Anak Terlantar 
3.    Perempuan Rawan Sosial Ekonomi 
4.    Lanjut Usia Terlantar 
5.    Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) 
6.    Penyandang Disabilitas 
7.    Fakir Miskin 

B.    Pendekatan Kelembagaan untuk 8 jenis PMKS PBI Jamkes dengan Formulir B, yaitu: 
  1. Gelandangan 
  2. Pengemis 
  3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil 
  4. Korban tindak kekerasan 
  5. Pekerja migran bermasalah sosial 
  6. Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana 
  7. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial

Demikian artikel saya mengenai  Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

DANA Program Keluarga Harapan (PKH)



DANA Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.
PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM.
TUJUAN UTAMA
Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
TUJUAN KHUSUS
  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
KETENTUAN PENERIMA BANTUAN
Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
  1. Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
  2. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
  3. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
Persyaratan (kewajiban peserta)
Ibu HamilMelakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
Ibu MelahirkanProses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
Ibu NifasIbu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
Bayi Usia 0-11 BulanAnak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
Bayi Usia 6-11 BulanMendapat suplemen tablet vitamin A
Anak Usia 1-5 TahunDimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
Anak Usia 5-6 TahunMelakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
  • Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
  • Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
  • Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
  • Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
  • Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
  • Buku register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka.
BESAR BANTUAN
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui
800.000
Anak usia SD/MI
400.000
Anak usia SMP/MTs
800.000
Rata-rata bantuan per RTSM
1.390.000
Bantuan minimum per RTSM
600.000
Bantuan maksimum per RTSM
2.200.000
Catatan:
  • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
  • Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
  • Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
SANKSI:
Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).
Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.
1. PUSKESMAS
Puskesmas diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED).
2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING
Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.
3. POLINDES DAN POSKESDES
Pondok bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat darurat.
4. POSYANDU
Posyandu yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan.
5. BIDAN PRAKTEK
Di samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin.
2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan
a. Menetapkan jadwal kunjungan
Pada tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan.
Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut:
· Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan kesehatan.
· Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan:
1) Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.
2) Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal.
· Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan.
· Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara pertemuan awal).
b. Menghadiri pertemuan awal
Perwakilan puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas puskesmas berkewajiban untuk:
· Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam register.
· Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PKH.
c. Memberi Pelayanan Kesehatan
Petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik secara aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif, misalnya mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif dengan cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku.
Penetapan persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga kesehatan, dll).
d. Memverifikasi Komitmen Peserta PKH
Pembayaran bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH memenuhi komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut:
  • PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K).
  • Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.
  • Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
  • Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
  • PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali.
Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH).
Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH
Hak PPK
Kewajiban PPK
Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin1. Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH (khusus petugas puskesmas dan atau kader posyandu).
2. Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas puskesmas).
3. Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH.
4. Memverifikasi komitmen peserta PKH kesehatan.
Bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan.
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH terdiri dari :
A. Lembaga Pendidikan Formal
Ø Sekolah Dasar (SD)
Ø Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Ø Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ø Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Ø Pesantren Salafiyah
B. Lembaga Pendidikan Non Formal
Ø BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar)
Ø SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
Ø PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan tersebut di atas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan. Peran yang dimaksud adalah :
1. Menerima pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan
Setiap satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan
2. Memberikan Pelayanan Pendidikan
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar. Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan pengajaran kepada peserta didik, termasuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan.
3. Melakukan Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan
Bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya, yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85% hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung.
Tingkat kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS.
  2. Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar.
  3. Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya.
  4. Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.
Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat dijalankan dengan optimal.
Ringkasan peran lembaga pendidikan
  1. enerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan.
  2. Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan.
  3. Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap kelas/kelompok belajar.

PROGRAM DANA BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) "UNTUK APA GENGSI JIKA ANAK KITA TIDAK BISA SEKOLAH"



PROGRAM DANA BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) "UNTUK APA GENGSI JIKA ANAK KITA TIDAK BISA SEKOLAH"
Untuk apa Gengsi Jika Anak kita tidak bisa Sekolah
Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtuan/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). 
Bantuan Siswa Miskin Terhalang KPS
  1. Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

    Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.  Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

    Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

    Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
    1. BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000 per tahun
    2. BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000 per tahun
    3. BSM SMA,SMK& MI sebesar Rp. 780.000 per tahun, dan
    4. BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000 per tahun.

      Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswabagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintahdengan nama bantuan belajar mahasiswa miskinber-IPK 2,5, danbeasiswa bidik misi. Bidik misibertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatanbelajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yangberpotensi akademik memadai dan kurang mampusecara ekonomi.Besarnya anggaran untuk beasiswamiskin diberbagai jenjang dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
  2. Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?BSM terdiri dari 2 macam, yaitu BSM yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BSM yang diatur oleh Kementerian Agama.BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi, sementara BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama disebut sebagai Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (disatukan pengelolaannya antara bantuan dengan beasiswa).

    Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama.
    No
    Jenjang Pendidikan
    2009
    2010
    2011
    2012
    2009
    Alokasi APBN
    2010
    Alokasi APBN
    2011
    Alokasi APBN
    2012
    Alokasi APBN
    Total Kemdikbud & Kemenag
    4.560.502
    2.350.969.500.000
    5.943.563
    3.397.072.860.000
    5.418.192
    2.822.820.520.000
    7.567.716
    3.805.156.400.000
    Kemendikbud
    2.988.628
    1.493.985.830.000
    4.123.204
    2.393.032.050.000
    3.604.336
    1.834.193.320.000
    5.753.860
    2.816.529.200.000
    1
    SD
    1.796.800
    646.848.000.000
    2.277.039
    819.734.040.000
    2.040.000
    734.400.000.000
    3.530.305
    1.270.909.800.000
    2
    SMP
    523.667
    288.016.850.000
    591.129
    325.120.950.000
    998.212
    549.016.600.000
    1.295.450
    712.497.500.000
    3
    SMA
    577.791
    450.676.980.000
    613.967
    478.894.260.000
    306.124
    238.776.720.000
    505.290
    39.412.620.000
    4
    SMK
    617.576
    481.709.280.000
    5
    PTN/PTU/
    90.370
    108.444.000.000
    641.069
    769.282.800.000
    260.000
    312.000.000.000
    260.000
    312.000.000.000
    UT
    Kemenag
    1.571.874
    856.983.670.000
    1.820.359
    1.004.040.810.000
    1.813.856
    988.627.200.000
    1.813.856
    988.627.200.000
    1
    MI
    645.556
    232.400.160.000
    714.642
    257.271.120.000
    750.000
    270.000.000.000
    750.000
    270.000.000.000
    2
    MTs
    544.861
    299.673.550.000
    645.033
    354.768.150.000
    600.000
    330.000.000.000
    600.000
    330.000.000.000
    3
    MA
    316.282
    246.699.960.000
    382.903
    298.664.340.000
    400.000
    312.000.000.000
    400.000
    312.000.000.000
    4
    PTA
    65.175
    78.210.000.000
    77.781
    93.337.200.000
    63.856
    76.627.200.000
    63.856
    76.627.200.000
  3. Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah siswa miskin pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Sasaran penerima BSM tahun 2012 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah sebagai berikut:
    1. Tingkat  Sekolah Dasar (SD)                                 : 3.530.305 siswa
    2. Tingka Sekolah Menengah Pertama (SMP)       : 1.295.450 siswa
    3. Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)             : 505.290  siswa      
    4. Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)   : 617.576 siswa

      Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

      Sasaran Beasiswa Miskin dan Berprestasi yang dikelola oleh Kementerian Agama adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut:
      1. Madrasah Ibtidaiyah     : 750.000 siswa
      2. Madrasah Tsanawiyah  : 600.000 siswa
      3. Madrasah Aliyah            : 400.000 siswa

        Penerima BSM ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
         
  4. Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?Penerima BSM untuk Sekolah Dasar/SD adalah siswa SD kelas 1-6 di 2012 dari keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria:
    • Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
    • Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok/narkoba

      Penerima BSM untuk Sekolah Menengah Pertama/SMP adalah siswa miskin yang memenuhi sekurang – kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut:
      • Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH
      • Memiliki kartu miskin
      • Yatim dan/atau piatu
      • Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya)

        Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
      • Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
      • Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluaga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementeria Sosial
      • Memiliki kepribadian terpuji;
      • Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah;

        Jumlah siswa dan dana subsidi siswa miskin 2012
  5. Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
    1. Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
    2. Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
    3. iii.Uang saku siswa untuk sekolah
       
  6. Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
    1. Berhenti sekolah
    2. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
    3. iii.Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
    4. iv. Mengundurkan diri
    5. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin

      Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
       
  7. Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM  menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai. 
Gambar Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error
Kesalahan Inklusi dan Eksklusi
Banyak penerima manfaat BSM sendiri belum memiliki pemahaman yang cukup tentang hak mereka, termasuk jumlah uang yang berhak mereka terima. Tantangan ini ditambah dengan ketidakmampuan program dalam memastikan keberlanjutan transfer tunai pada periode transisi antar jenjang pendidikan (terutama sewaktu masa transisi dari SD/MI ke SMP/MTs, dan dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA), jumlah transfer tunai yang terbatas, dan pencairan dana transfer tunai yang kerap terlambat kepada siswa yang berhak menerimanya. 
Penelitian yang dilakukan oleh TNP2K memperlihatkan bahwa salah satu keluhan utama terkait dengan program BSM bersumber dari adanya dugaan dari orangtua bahwa dana BSM ‘disalahgunakan oleh guru atau Kepala Sekolah’. Oleh karena dana BSM dicairkan melalui nomor rekening sekolah dan Kepala Sekolah diijinkan untuk mengambil dana BSM atas nama para siswa, temuan penelitian memperlihatkan bahwa, dalam beberapa kasus, ada Kepala Sekolah yang memanfaatkan dana BSM untuk membeli sepatu dan seragam serta membagikannya kepada baik penerima manfaat maupun yang bukan penerima manfaat program BSM.
Gambar Evaluasi Manfaat BSM
Evaluasi Manfaat BSM
Sehubungan dengan kompleksitas program dan karakteristiknya unik dari program BSM ini (terutama karena program BSM ini dilaksanakan oleh beberapa direktorat yang berbeda di bawah Kemendikbud serta oleh Kementerian lain yaitu Kemenag), perubahan-perubahan yang rencanakan untuk Program BSM yang ada akan dilaksanakan secara bertahap.Kegiatan uji-coba telah dan akandiprakarsai dan dipantau secara intensif (untuk memastikan dampak positif dan negatif dari reformasi program – yang akan diukur di antara berbagai pemangku kepentingan program yang berbeda), sebelum keputusan dibuat terkait bagaimana mekanisme baru ini dapat berlanjut dan bagaimana strategi/mekanisme penetapan sasaran yang baru dapat dilaksanakan secara nasional (pada 2013 atau 2014).
Perubahan secara bertahap untuk memperbaiki penetapan sasaran BSM, menggunakan Basis Data Terpadu untuk informasi anak (nama dan alamat), juga melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM, pertama-tama akan difokuskan pada siswa baru dan siswa yang sedang berada pada periode transisi (6 – 8 tahun yang masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa kelas 6 SD/MI yang akan masuk kelas 7 SMP/MTs, dan kelas 9 SMP/MTs yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).

Perbaikan Penetapan Sasaran Penerima Proram BSM
Sekretariat TNP2K di bawah Kantor Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia mengusulkan mekanisme baru untuk memperbaiki kinerja program BSM; dimulai dari mengembangkan strategi untuk memperbaiki mekanisme penetapan sasaran/targeting saat ini, yaitu dengan memanfaatkan informasi dari Basis Terpadu dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai kartu BSM).
Tujuan mekanisme penetapan sasaran/targeting BSM yang baru adalah:
  • Memperbaiki penetapan sasaran/targetingterutama untukmenjangkau lebih banyak anak dari keluarga yang sangat miskin (penduduk Indonesia dengan status sosial ekonomi terbawah).
  • Memastikan keberlangsungan beasiswa antar jenjang pendidikan, diawali siswa yang berada dalam masa transisi - dari satu jenjang ke jenjan pendidikan berikutnya.
  • Memastikan keterjangkauan Program BSM padaanak-anak yang belum bersekolah, dan mendorong orangtua untuk mengirim anak-anak mereka ke sekolah.
  • Memperbaiki informasi siswa dalam Basis Data Terpadu (pada saat ini, basis data belum mencakup Nomor Induk Siswa/NIS, serta nama dan alamat sekolah).
  • Meningkatkan koordinasi antarpelaksana Program BSM —lintasdirektorat dan lintaslembaga (Kemendikbud dan Kemenag).
Kedua pelaksana Program BSM, Kemendikbud dan Kemenag, telah mengetahui dan terinformasi tentang mekanisme/strategi penetapan sasaran baru yang diusulkan. Secara umum, strategi-strategi reformasi Program BSM mencakup hal-hal berikut ini:
  1. Penggunaan informasi anak usia sekolah (nama dan alamat) dalam Basis Data Terpadu – dengan menggunakan data tersebut, pelaksana Program BSM  bersama TNP2K akan menentukan sebaran anak – anak yang merupakan calon potensial penerima BSM berdasarkan pagu nasional BSM yang tersedia, untuk semua tingkat pendidikan;
  2. Pendistribusian kartu BSM sebelum dimulainya tahun ajaran baru (seperti di bulan Mei) kepada anak-anak usia sekolah dari rumahtangga miskin yang berhak dan teridentifikasi dalam Basis Data Terpadu -khususnya anak usia 6-8 tahun yang akan mendaftar masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa dalam masa transisi (siswa kelas 6 SD/MI yang melanjutkan ke kelas 7 SMP/MTs, serta siswa kelas 9 SMP/MTs yang melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).
  3. Pendistribusian dana beasiswa secara langsung kepada siswa yang berhak melalui lembaga penyalur (seperti PT Pos Indonesia), sehingga mengurangi kemungkinan konflik kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan dana BSM.
Gambar Strategi MekanismePenetapan Sasaran Baru Program BSM
Strategi / Mekanisme targeting baru BSM
Pada tahun 2012, sebagian besar alokasi pagu BSM yang ada telah dicairkan oleh setiap Direktorat di bawah Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Madrasah di bawah Kemenag kepada siswa, baik melalui PT. Pos Indonesia atau rekening bank sekolah. 
Sebagaimana digambarkan di awal, baik Kemendikbud maupun Kemenag menggunakan mekanisme penetapan sasaran program BSM yang serupa (yaitu siswa yang berhak menerima BSM ditentukan oleh Kepala Sekolah/pengelola sekolah). Untuk mekanisme pembayaran, masing-masing penyelenggara program menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda satu dengan yang lain, yaitu sebagai berikut:
  1. Direktorat SD menunjuk PT. Pos Indonesia untuk membayar manfaat BSM secara langsung kepada para siswa.
  2. Direktorat SMP mentransfer dana BSM melalui rekening bank setiap sekolah (walaupun perkembangan terakhir untuk tahun 2012, Direktorat SMP juga telah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai instansi pembayaran yang menyalurkan manfaat BSM langsung kepada siswa).
  3. Direktorat SMA mentransfer dana BSM melalui Dana Dekonsentrasi langsung ke rekening bank sekolah.
Untuk Kemenag, manfaat BSM disalurkan kepada Madrasah Negeri maupun Swasta. Untuk Madrasah Swasta, Kemenag menunjuk PT Pos Indonesia untuk menyalurkan manfaat BSM kepada siswa secara langsung, sementara untuk Madrasah Negeri, dana BSM langsung disalurkan ke masing-masing rekening bank Madrasah. Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian pagu 2012 dan pagu yang direncanakan untuk 2013 berdasarkan informasi yang disediakan oleh kedua Kementerian. 
Beberapa pertemuan koordinasi dan teknis telah berlangsung sejak bulan Maret 2012untuk melaksanakan mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dengan kedua pelaksana BSM (Kemendikbud dan Kemenag) mulai dari tingkat kebijakan (tataran Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur) hingga ke tingkat tim teknis BSM di tiap Direktorat Kemendikbud dan Kemenag. Hasilnya adalah sebagai berikut:
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) – Direktorat Pendidikan Dasar (SD dan SMP):
    • Telah dilaksanakan pada tataran Wakil Menteri, Direktur jenderal, Direktur dan tatarantim teknis;
    • Komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu mulai tahun 2012, terutama bagi siswa baru dari kelas 1 SD dan kelas 7 SMP;
    • Komitmen untuk mengalokasi anggaran untuk pencetakan dan distribusi kartu BSM utuk siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014) - Kemendikbud.
  • Kementerian Agama (Kemenag):
  • Telah dilaksanakan pada tataran Direktur Jenderal, Direktur dan Teknis;
  • Belum ada komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu untuk 2012, tetapi direncanakan untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014).
 Sebagai hasil dari pelbagai pertemuan tersebut, berikut adalah kesepakatan bersama yang telah dicapai dengan Kemendikbud:
  1. Penggunaan Basis Data Terpadu untuk sasaran penerima manfaat BSM pada tahun anggaran 2012 (Tahun Ajaran 2012/2013):
    • 281.909 siswa kelas 7 SMP (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 7*)
    • 200.000 siswa kelas 1 SD (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 1*)

      *Pagu sekarang hanya dapat mencakup anak usia sekolah dari rumahtangga miskin 5% terbawah
  2. Ujicoba mekanisme penetapan sasaran/targeting baru melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSMsecara langsung kepada anak dari rumahtangga bersangkutan (Tahun Ajaran 2012/2013):
    • Agustus 2012: distribusi Kartu Calon Penerima BSM kepada 281.909 siswa baru kelas 7 SMP yang ada dalam Basis Data terpadu sebagai siswa kelas 6 SD/MI usia 11-15 years;
    • November 2012: distribusi kartu BSM SD kepada 200.000 anak yang ada dalam Basis Data Terpadu berusia 6-8 tahun.
UJICOBA STRATEGI PENETAPAN SASARAN/TARGETING BARU BSM – TNP2K (dengan dukungan AusAID) akan melaksanakan ujicoba mekanisme baru yang dimulai dengan siswa baru yang masuk diKelas 7 SMP dan Kelas 1 SD untuk Tahun Ajaran 2012/2013, bersama Kemendikbud pada 2012.Untuk 2012, ujicoba akan mewakili sekitar 21 persen dari total 1.295.450 penerima manfaat BSM SMP untuk Tahun Ajaran 2012/2013. TNP2K bekerja sama secara erat dengan Kemendikbud akan memantau pelaksanaan ujicoba mekanisme penetapan sasaran baru BSM dari Basis Data Terpadu dan juga secara khusus, tentang pengaruh operasional dari penggunaan kartu BSM yang memakai nomor identifikasi unik.
Pada 2013 (tahun ajaran 2013/2014), mekanisme baru juga akan diuji-cobakan untuk siswa yang baru masuk kelas berikut:
  1. Kemendikbud:
    1. Siswa kelas 9 SMP yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK
  2. Kemenag:
    1. Anak usia 6-8 tahun yang akan masuk kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI);
    2. Siswa dalam Masa Transisi:
      1. Siswa kelas 6 MI ke kelas 7 MTs
      2. Siswa kelas 9 MTs ke kelas 10 MA pada tahun ajaran 2013/2014, bersama Kemenag. 
Tujuan utama ujicoba mekanisme baru BSM adalah memperbaiki penetapan sasaran program BSM dengan menggunakan Basis Data Terpadu, yang dipadukan dengan kegiatan sosialisasi untuk peningkatan pemahaman mengenai kelayakan/eligibility dan hak penerima BSM sebagai langkah pertama dari rencana menuju reformasi yang lebih inovatif (seperti penggunaan smart card untuk penerima manfaat bantuan sosial di masa mendatang). 
Berikut juga merupakan beberapa tujuan lain dari ujicoba mekanisme baru melalui penggunaan Kartu pre-printed penerima manfaat BSM (berdasarkan Basis Data Terpadu):
  • Untuk memberikan bukti tentang efektifitas mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dalam mengidentifikasi siswa yang berhak memperoleh BSM (terutama siswa yang baru masuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP). Hasil uji-coba akan dikaji sebelum Program BSM mengadopsi strategi targeting yang baru untuk siswa pendaftaran baru di semua jenjang pendidikan baik di Kemendikbud maupun Kemenag pada tahun ajaran 2013/2014 dan seterusnya;
  • Uji-coba akan mencakup pengembangan sistem MIS yang sederhana – BSM Pilot Tracking System (BPTS), yang diarahkan untuk merekam jejak siswa – terutama siswa miskin yang naik dari satu tingkat pendidikan ke tingkat berikutnya (misalnya dari kelas 6 ke kelas 7 atau dari kelas 9 ke kelas 10);
  • Kegiatan Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang dirancang untuk uji-coba ini yang diarahkan untuk menyediakan bukti yang memadai dalam mengembangan kebijakan dan rancangan program selanjutnya, dengan menggunakan data dampak di tingkat siswa dan rumahtangga, juga pada tingkat sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
  • Pembelajaran dari ujicoba ini juga akan berkontribusi sebagai dasar teknis pengembangan alternatif mekanisme pembayaran, termasuk menggunakan teknologi smart card, yang dapat dipakai untuk program BSM atau program bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan lainnya;
  • Lebih lanjut, ujicoba BSM juga akan memungkinkan pengujian ketepatanpenetapan sasaran menggunakan Basis Data Terpadu – apakah Basis Data Terpadu ini dapat menyediakan kendali lebih dalam memastikan anak-anak usia sekolah (lelaki dan perempuan) yang menjadi sasaran program BSM berasal dari rumahtangga miskin, serta apakah mereka menerima hak transfer tunai manfaat BSM secara penuh, dan apakah mereka memahami hak mereka sebagai penerima BSM;
  • Akhirnya, kartu BSM yang diusulkan untuk memperbaiki penetapan sasaranpenerima BSM juga diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan mekanisme Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang lebih terpadu untuk program BSM, lintassekolah dan lintaskelas dan, dapat memberikan umpan balik terkait efektifitas program secara umum. 
Gambar Kerangka Logis Reformasi BSM dan Cakupan Kegiatan
graph 5

Pemantuan
Peningkatan Cakupan dan Manfaat BSM secara bertahap – Sebagai bagian dari reformasi program BSM secara bertahap, strategi reformasi lain yang diusulkan adalah peningkatan cakupan penerima BSM secara bertahap (hingga mencakup anak yang belum dan tidak lagi bersekolah) juga peningkatan manfaat BSM yang diterima siswa secara bertahap.  Berikut ini adalah proyeksi peningkatan cakupan BSM secara bertahap (untuk siswa baru) tahun 2012-2015, di keduaKementerian, di mana semua anak usia sekolah yang teridentifikasi sebagai penerima manfaat BSM akan berasal dari rumahtangga yang tercatat dalam Basis Data Terpadu TNP2K.
Progam BSM saat ini ini dirancang sebagai program berbasis sekolah tetapi belum dapat menjangkau baik anak yang belum bersekolah maupun siswa miskin yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Strategi lain dalam reformasi BSM juga mengusulkan agar manfaat program BSM menjangkau anak yang berasal dari rumahtangga sangat miskin, yang tidak lagi bersekolah karena berbagai alasan (seperti putus sekolah, tidak dapat melanjutkan sekolah karena kendala ekonomis, dll.). Tabel berikut memberikan contoh potensi cakupan BSM dan proyeksi biaya terkait yang diperlukan agar program BSM dapat menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem sekolah.
Perubahan dalam Kerangka Kerja Mekanisme Pembayaran BSM– sebagai bagian dari perubahan dalam proses seleksi siswa miskin yang berhak menerimaBSM, strategi lain yang diusulkan untuk mereformasi program BSM adalah mengubah  mekanisme pembayaran BSM termasuk beberapa kerangka berikut ini:
  1. Distribusi langsung manfaat BSM kepada siswa yang berhak melalui instansi penyalur yang ditunjuk (seperti PT. Pos Indonesia) dan tidak melalui rekening bank sekolah; dan inovasi mekanisme pembayaran dengan smart card yang akan dapat mentransfer manfaat BSM langsung ke rekening bank siswa (terutama untuk siswa BSM di tingkat sekolah menengah);
  2. Distribusi manfaat BSM dua kali dalam satu tahun ajaran – saat ini masing-masing Direktorat di Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Islam – Madrasah, Kemenag menyalurkan manfaat BSM secara berbeda. Misalnya, Direktorat Pembinaan SD Kemendikbud menyalurkan BSM pada bulan Maret/April tiap tahun melalui PT. Pos Indonesia, sedangkan Direktorat Pembinaan SMP meyalurkan BSM SMP dua kali per tahun.
Dengan mekanisme baru untuk memperbaiki sasaran penerima manfaat BSM di semua jenjang pendidikan melalui pengiriman Kartu BSM, dan untuk meminimalkan risiko keterlambatan penyaluran manfaat BSM yang dapat meningkatkan resiko putus sekolah dari siswa yang rentan, maka mekanisme pembayaran BSM perlu menyalurkan manfaat sekurang-kuranganya dua kali setiap tahun ajaran, yaitu sebagai berikut:
  1. Pembayaran pertama (pada Maret atau April setiap tahun ajaran) perlu dilakukan kepada siswa yang berhak sebelum akhir tahun ajaran (sebelum siswa pindah ke tingkat pendidikan selanjutnya) dengan tujuan agar dapat mengurangi risiko siswa tidak melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya (masa kritis – masa transisi);
  2. Pembayaran kedua (diusulkan pada Agustus atau September setiap tahun ajaran) perlu dilakukan di awal tahun ajaran untukmengurangi risiko siswa putus sekolah.
Kerangka pembayaran BSM - Strategi Usulan
Gambar USULAN MEKANISME PEMBAYARAN BSM
Sistem Manajemen Informasi BSM yang lebih baik – Reformasi bertahap pada MIS BSM / Sistem Rekam Jejak Siswa (BPTS/BSM Pilot Tracking System) akan dibangun dengan tujuan untuk menindaklanjuti bahwa penerima kartu BSM yang ada adalah benar siswa yang berhak maupun penerimaan dana BSM oleh mereka.  Dengan nomor identifikasi yang sama dan unik, BPTS akan dirancang dengan tujuan agar sistem ini dapat diakses dengan mudah, oleh Direkorat terkait lainnya yang mengelola BSM di Kemendikbud dan Kemenag.
PengembanganBPTS di masa mendatang akan memungkinkan merekam jejak siswa yang menerima BSM dan kemajuan pendidikan mereka, sehingga memungkinkan berbagai Direktorat dan instansi untuk berkoordinasi dab memantau pelaksanaan Program BSM dengan lebih baik.  Misalnya, siswa kelas 7 SMP yang menerima kartu tahun ini akan terus menjadi penerima manfaat BSM hingga mereka lulus SMP.  Program BSM merupakan salah satu programbantuan sosial yang akan menjadi bagian dalam pengembangan sistem MIS terpadu yang saat ini sedang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi TNP2K.
////Sumber///

KEBERLANGSUNGAN

Sedekah(Bisa Menunda Kematian)
KLCK aja ICON dibawah untuk Baca berita
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...